Layanan SIM Keliling Mudahkan Warga Jakarta Perpanjang Surat Izin

Jumat, 03 Oktober 2025 | 11:59:47 WIB
Layanan SIM Keliling Mudahkan Warga Jakarta Perpanjang Surat Izin

JAKARTA - Kemudahan dalam mengurus dokumen berkendara kini semakin dirasakan masyarakat Jakarta. 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda pada hari ini, sebagai wujud pelayanan publik yang praktis, cepat, dan dekat dengan warga.

Layanan ini menjadi alternatif penting bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas). 

Kehadiran gerai keliling ini sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat urban yang memiliki mobilitas tinggi dan membutuhkan akses pelayanan yang efisien.

Lima Lokasi Pelayanan SIM Keliling

Melalui pengumuman resmi di akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling tersedia di lima titik strategis di wilayah Jakarta. 

Lokasi tersebut dipilih untuk menjangkau warga di berbagai penjuru kota, sehingga masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh. Berikut daftarnya:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Kelima lokasi ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Dengan jadwal tersebut, masyarakat memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan aktivitas harian mereka sembari mengurus perpanjangan SIM.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk dapat memperpanjang masa berlaku SIM di gerai keliling, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Dokumen yang dimaksud antara lain:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Fotokopi SIM lama beserta SIM asli yang masih berlaku.

Mengikuti cek kesehatan di lokasi gerai.

Menjalani tes psikologi sesuai ketentuan.

Syarat tersebut diberlakukan agar setiap pemohon memenuhi aspek administratif, kesehatan, dan psikologis, sehingga dapat dipastikan layak berkendara.

Namun perlu dicatat, layanan ini hanya berlaku untuk SIM yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku sudah habis, maka pemohon wajib mengurus SIM baru melalui Satpas sesuai prosedur resmi.

Jenis SIM yang Dilayani

Tidak semua jenis SIM dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Berdasarkan aturan, hanya SIM golongan A dan C yang bisa dilayani.

SIM A: untuk pengendara kendaraan roda empat pribadi.

SIM C: untuk pengendara sepeda motor.

Sementara itu, untuk perpanjangan SIM B, layanan hanya bisa dilakukan di Satpas karena jenis SIM ini digunakan untuk kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton. Perbedaan dokumen dan uji kelayakan membuat proses perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan di gerai keliling.

Biaya Perpanjangan SIM

Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya, sebab tarif sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjangan adalah sebagai berikut:

Rp80.000 untuk SIM A.

Rp75.000 untuk SIM C.

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang juga menjadi bagian dari proses perpanjangan. 

Dengan biaya yang relatif terjangkau, masyarakat dapat tetap berkendara secara legal tanpa khawatir terkena sanksi hukum.

Pentingnya Memperhatikan Masa Berlaku SIM

SIM adalah dokumen wajib yang menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudi kendaraan bermotor. Masa berlakunya adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Karena itu, setiap pemilik SIM harus memperhatikan tanggal kadaluarsa yang tertera.

Apabila masa berlaku habis dan tidak diperpanjang tepat waktu, SIM tidak lagi berlaku, sehingga pemilik harus mengurus permohonan SIM baru. 

Hal ini tentu memakan waktu, biaya, dan tenaga lebih banyak. Layanan SIM Keliling hadir untuk mencegah hal tersebut dengan memberikan solusi praktis.

Upaya Meningkatkan Pelayanan Publik

Penyediaan gerai SIM Keliling di berbagai titik strategis Jakarta mencerminkan komitmen Polda Metro Jaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan konsep jemput bola, masyarakat tidak perlu repot menempuh perjalanan jauh atau menghadapi antrean panjang di kantor Satpas.

Selain itu, keberadaan layanan ini juga mendukung kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan hukum di jalan raya. Legalitas berkendara bukan hanya soal dokumen, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga keselamatan bersama.

Antusiasme Warga

Setiap kali layanan ini digelar, antusiasme masyarakat selalu terlihat tinggi. Banyak warga yang merasa terbantu karena bisa mengurus dokumen sambil melakukan aktivitas lain, seperti berbelanja di mall atau bekerja di kantor yang berdekatan dengan lokasi gerai.

Efisiensi waktu menjadi faktor utama mengapa layanan ini diminati. Bagi warga dengan jadwal padat, kehadiran gerai keliling adalah solusi praktis agar kewajiban perpanjangan SIM tetap dapat dipenuhi tanpa harus mengganggu rutinitas sehari-hari.

Kehadiran layanan SIM Keliling di Jakarta diharapkan terus berlanjut dan semakin diperluas ke wilayah lain. Dengan semakin banyaknya titik layanan, maka semakin mudah pula masyarakat mengaksesnya.

Inovasi pelayanan seperti ini tidak hanya meningkatkan kualitas interaksi antara aparat kepolisian dan masyarakat, tetapi juga memperkuat rasa percaya publik terhadap institusi penegak hukum.

Lebih dari itu, dengan semakin banyak warga yang memperpanjang SIM tepat waktu, maka ketertiban berlalu lintas dan keamanan di jalan raya juga akan lebih terjaga.

Terkini