cara cek NPWP

Panduan Lengkap Cara Cek NPWP Aktif atau tidak dengan Mudah

Panduan Lengkap Cara Cek NPWP Aktif atau tidak dengan Mudah
cara cek NPWP

JAKARTA - Cara cek NPWP sangat penting untuk memastikan apakah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kamu masih aktif. 

Di era sekarang, baik individu maupun perusahaan wajib memiliki NPWP, terutama jika sudah bekerja atau memiliki usaha. 

Hal ini berhubungan dengan administrasi perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. 

Negara mengharapkan warganya untuk tertib membayar pajak berdasarkan penghasilan yang diterima. Oleh karena itu, pastikan kamu memeriksa secara rutin apakah NPWP kamu masih aktif atau tidak.

Bagi kamu yang bekerja di perusahaan, NPWP yang aktif adalah syarat untuk menerima gaji atau penghasilan lainnya jika melebihi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). 

Jika kamu tidak memiliki NPWP padahal wajib pajak, kamu bisa dikenakan denda atau pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Jadi, sangat penting untuk memeriksa cara cek NPWP secara berkala agar semuanya teratur dan terhindar dari sanksi.

Pentingnya Memiliki NPWP

Tarif pajak yang lebih rendah

Memiliki NPWP memberikan keuntungan berupa tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang tidak memilikinya. 

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan bisa lebih tinggi hingga 20% dari total pajak yang harus dibayar.

Syarat untuk membeli produk investasi

Produk investasi kini menjadi hal yang umum di kalangan orang yang mengerti pentingnya pengelolaan keuangan. Jika kamu tertarik untuk berinvestasi, seperti membeli reksadana, pastikan kamu memiliki NPWP. 

Hal ini karena NPWP merupakan salah satu persyaratan utama dalam membeli produk investasi, yang bertujuan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Syarat untuk ikut lelang proyek pemerintah

Di beberapa daerah, pemerintah mensyaratkan setiap orang yang ingin mengikuti lelang proyek untuk memiliki NPWP. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa lebih banyak wajib pajak yang tercatat. 

Membuat NPWP pun sangat mudah dan tanpa biaya. Kamu bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat untuk mengisi formulir dengan membawa KTP, atau bisa juga melakukannya secara online.

Cara Membuat NPWP

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara mengecek status NPWP, ada baiknya jika kamu mengetahui langkah-langkah untuk membuat NPWP jika kamu belum memilikinya. 

Secara umum, terdapat tiga kategori yang membedakan syarat pembuatan NPWP, yaitu untuk orang pribadi, pemilik usaha (wiraswasta), dan wanita yang sudah menikah yang ingin menjalankan hak dan kewajibannya secara terpisah terkait dengan pemisahan penghasilan dan harta.

Untuk membuat NPWP, kamu perlu menyiapkan berbagai dokumen identitas, antara lain fotokopi KTP, fotokopi Surat Keterangan Kerja atau Surat Keterangan dari perusahaan (untuk orang pribadi), fotokopi Surat Keterangan Usaha (untuk wiraswasta), fotokopi NPWP suami, fotokopi kartu keluarga, fotokopi surat perjanjian pemisahan harta perkawinan, dan fotokopi Surat Keterangan Kerja atau SK dari perusahaan (untuk wanita kawin). 

Semua kategori pemohon harus mengisi formulir di kantor pajak. Jika kamu merasa kesulitan datang langsung ke kantor pajak, kamu juga bisa mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara online. 

Namun, saat ini permohonan online hanya bisa dilakukan oleh perorangan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Mendapatkan surat keterangan dari kelurahan

Surat keterangan dari kelurahan menjadi dokumen dasar yang wajib dimiliki untuk permohonan pengurusan NPWP. 

Pada bagian keterangan pekerjaan, pastikan untuk tidak mengisi dengan "belum bekerja", melainkan dengan status "freelance" atau "wiraswasta". 

Surat ini dibutuhkan untuk mengajukan permohonan baik secara langsung di kantor pajak maupun secara online.

Menggunakan cara pendaftaran online

Sebelum melakukan pendaftaran online, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah dipersiapkan agar proses pengisian bisa berjalan lebih cepat. 

Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id, lalu pilih e-registration dan klik daftar. 

Setelah itu, lengkapi data diri dan klik simpan. Pastikan untuk memverifikasi akun dengan membuka email yang dikirimkan dan mengikuti petunjuk lebih lanjut.

Mengisi data pekerjaan dan domisili

Pada bagian pekerjaan, pilih opsi "wiraswasta" atau "karyawan swasta" sesuai dengan status kamu. Setelah itu, lengkapi alamat usaha atau domisili yang relevan untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Memeriksa email

Setelah proses pendaftaran selesai, kamu akan menerima email dari Direktorat Jenderal Pajak yang berisi nomor transaksi pendaftaran. Kamu harus login ke website untuk mengetahui kantor pajak terdekat yang akan menerbitkan NPWP kamu.

Menunggu konfirmasi aplikasi

Setelah itu, tunggu konfirmasi dari aplikasi permohonan yang akan dikirim ke email kamu. Kamu juga bisa memeriksa status aplikasi di halaman history aplikasi pada website.

Mengambil kartu NPWP

Jika proses di atas berhasil tanpa kendala, kamu dapat mencetak aplikasi permohonan dan mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mengambil kartu NPWP yang telah dicetak dalam bentuk fisik.

NPWP berlaku seumur hidup, jadi kamu tidak perlu khawatir jika NPWP kamu akan kadaluarsa. Meskipun begitu, ada kondisi tertentu yang dapat membuat NPWP menjadi tidak aktif, sehingga tidak bisa digunakan lagi. 

Secara umum, status NPWP dapat mengalami dua keadaan non-aktif, yaitu non-efektif (NE) atau dihapuskan (DE). 

Kamu bisa mengecek status NPWP melalui kantor pajak secara langsung atau melalui layanan online. Begitu kamu sudah memiliki NPWP, penting untuk memeriksa statusnya secara berkala. 

Dalam dunia yang semakin digital ini, pengecekan status NPWP menjadi semakin mudah. Kamu tidak perlu datang ke kantor pajak karena semuanya bisa dilakukan secara online.

Cara Cek NPWP

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara cek NPWP, ada baiknya jika kamu memahami terlebih dahulu proses pembuatan NPWP bagi yang belum memilikinya.

Berikut beberapa cara yang bisa kamu gunakan untuk cek NPWP:

Cek NPWP melalui Aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Salah satu cara cepat dan mudah untuk mengecek NPWP adalah melalui aplikasi DJP yang dapat diunduh di smartphone. Jika kamu mendaftar NPWP secara online, kamu dapat langsung memeriksa status NPWP melalui aplikasi tersebut. 

Caranya, setelah masuk ke aplikasi, gunakan akun yang digunakan saat pendaftaran NPWP. Kemudian, kamu bisa melihat data pribadi dan NPWP kamu di dashboard. 

Jika NPWP tidak muncul, itu berarti NPWP belum aktif, dan kamu harus mengunjungi kantor pajak untuk mengaktifkannya.

Cara Pengecekan NPWP melalui Situs Resmi

Selain melalui aplikasi, kamu juga bisa mengecek NPWP melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id. 

Setelah login dengan NPWP dan kata sandi yang benar, situs ini akan memverifikasi apakah NPWP kamu aktif atau tidak. Jika NPWP kamu tidak aktif, disarankan untuk mengunjungi kantor pajak setempat.

Cek NPWP melalui Kring Pajak

Untuk cara ini, kamu cukup menelpon ke layanan Kring Pajak di nomor 1500200. Setelah memberikan nomor NPWP, petugas akan menginformasikan status NPWP kamu. 

Layanan ini hanya tersedia pada jam kerja, yaitu pukul 08.00 hingga 16.00, di hari kerja. Di luar jam tersebut, kamu akan dilayani oleh mesin penjawab otomatis. 

Tenang, jawaban yang diberikan petugas dijamin akurat dan dapat dipercaya karena mereka adalah profesional di bidang perpajakan.

Cara Pengecekan NPWP melalui Email

Kamu juga bisa menggunakan email untuk cek NPWP. Caranya, kirimkan email ke pengaduan@pajak.go.id dan sebutkan nomor NPWP kamu. 

Pastikan kamu melampirkan NIK di email tersebut. Setelah itu, tunggu balasan untuk mengetahui status aktif atau tidaknya NPWP kamu.

Cek NPWP melalui Faksimili

Meski terkesan kuno, kamu masih bisa mengecek NPWP melalui faksimili. Untuk melakukan pengecekan ini, kirimkan faks ke nomor 021-5251245 dan tunggu balasan dalam waktu 2 hingga 5 hari. 

Meskipun ini cara yang lebih lama, DJP masih menyediakan layanan ini untuk mereka yang berada di daerah dengan akses teknologi terbatas.

Cara Pengecekan NPWP dengan Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Jika kamu memiliki waktu, kamu bisa langsung mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) setempat untuk mengecek NPWP. 

Ini juga bisa menjadi pilihan yang baik jika NPWP kamu belum aktif atau jika ada masalah lain, seperti kartu NPWP yang hilang. 

Di KPP, kamu bisa mencetak kartu NPWP baru tanpa biaya tambahan, cukup dengan mengisi formulir dan melampirkan identitas diri.

Alasan NPWP tidak Aktif

NPWP seseorang bisa dinonaktifkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena beberapa alasan tertentu. Berikut adalah beberapa alasan mengapa NPWP bisa tidak aktif dan tidak dapat digunakan:

Kamu Pindah ke Luar Negeri

Jika kamu berencana tinggal di luar negeri, NPWP kamu bisa dinonaktifkan. Syarat utama agar NPWP dinonaktifkan adalah kamu harus tinggal di luar negeri selama minimal 183 hari dalam setahun. 

Setelah dinonaktifkan, kamu tidak perlu khawatir lagi soal pemungutan pajak. Penonaktifan NPWP juga menguntungkan pemerintah, karena dengan NPWP yang tidak aktif, DJP tidak perlu melakukan pengawasan rutin terhadapnya.

Kamu Tidak Lagi Menjalankan Usaha atau Pekerjaan

Jika kamu sudah tidak menjalankan usaha atau tidak lagi bekerja, kamu bisa mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP. 

Setelah permohonan disetujui, kamu tidak perlu lagi membayar pajak atau mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan seperti biasanya.

Kamu Memiliki Penghasilan di Bawah PTKP

Jika sebelumnya kamu dikenakan pajak karena penghasilanmu di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tetapi kini penghasilanmu turun di bawah PTKP, kamu bisa mengajukan penonaktifan NPWP. 

Dengan penonaktifan ini, kamu tidak akan dikenakan denda karena tidak mengirimkan SPT tahunan, karena kamu tidak lagi wajib membayar pajak.

Kamu Mengusulkan Penghapusan NPWP, Namun Belum Ada Jawaban dari DJP

Jika kamu mengajukan penghapusan NPWP, namun belum ada jawaban dari DJP, NPWP kamu akan dinonaktifkan sementara. Hal ini terjadi jika kamu merasa tidak akan bekerja lagi dan ingin menghapus NPWP secara permanen. 

Namun, proses penghapusan NPWP memakan waktu, karena DJP perlu memastikan bahwa kamu benar-benar bukan lagi seorang wajib pajak. Selama menunggu penghapusan, NPWP kamu tidak dapat digunakan.

Jika kamu tidak mengalami hal-hal seperti di atas, kemungkinan besar NPWP kamu masih aktif dan kamu tetap dianggap sebagai wajib pajak. 

Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengecekan NPWP dengan benar untuk memastikan status NPWP kamu.

Syarat Mengaktifkan NPWP Kembali

Jika NPWP kamu ternyata sudah tidak aktif, jangan khawatir karena ada cara mudah untuk mengaktifkannya kembali. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk mengaktifkan NPWP kamu:

Dapatkan Formulir

Langkah pertama adalah mendapatkan formulir permohonan aktivasi NPWP. Formulir ini bisa kamu ambil langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau mengunduhnya melalui situs resmi DJP.

Isi Formulir dengan Lengkap

Isi formulir yang telah kamu dapatkan dengan lengkap dan sesuai dengan data yang diminta.

Serahkan Formulir yang Sudah Dilengkapi

Setelah formulir terisi lengkap, kamu dapat menyerahkannya ke KPP setempat untuk diproses lebih lanjut.

Namun, perlu diingat bahwa cara ini hanya berlaku jika NPWP kamu nonaktif. Jika NPWP kamu dihapuskan dari sistem pajak, maka kamu tidak bisa mengaktifkannya kembali. 

Dalam hal ini, kamu harus mengajukan permohonan untuk membuat NPWP baru.

Sebagai penutup, dengan berbagai pilihan yang tersedia, sekarang kamu bisa lebih mudah mengetahui status aktif atau tidaknya NPWP kamu melalui cara cek NPWP yang praktis dan cepat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index